Shopping cart:
Jumlah = pcs
Keranjang
021 - 29433824
5BBCD703
Customer service 1
Customer service 1

Cara Mencairkan Dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan

Saturday, September 12th 2015.

Cara Mencairkan Dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan

Cara Mencairkan Dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Sesuai dengan peraturan baru pertanggal 1 September 2015, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Hari Tua telah di revisi. Dengan demikian, maka praktis PP 60/2015 yang merupakan PP revisi PP 46/2015 menjadi acuan dalam pengaturan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).

Revisi peraturan tersebut dikemukakan oleh M Hanif Dhakiri selaku Menteri Ketenagakerjaan. Ia mengatakan jika revisi peraturan ketenagakerjaan tersebut ditujukan bagi para pekerja yang berhenti kerja atau diberhentikan (PHK).

Dalam peraturan baru itu disebutkan jika peserta apabila mereka mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat tetap selama-lamanya dan atau meninggal dunia, maka pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dapat juga diberikan. Selain mengatur mengenai siapa-siapa saja yang bisa mencairkan dana JHT diluar masa produktif atau sesuai dengan ketentuan-ketentuan tersebut, manfaat JHT juga dapat diberikan kepada pekerja yang masih aktif bekerja di dalam sebuah perusahaan.

Adapun ketentuan manfaat/dana yang dapat diambil yaitu maksimal sebesar 30% jika digunakan untuk keperluan pengambilan kredit rumah (KPR) dan maksimal 10% jika pengambilan dana tersebut ditujukan untuk kegunaan lain (bisniskeuangan.kompas.com).

Cara Mencairkan Dana Jaminan Hari Tua (JHT)
Pencairan Dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan (img credits: sumber di internet)

Dalam peraturan PP 60 Tahun 2015 juga terdapat penjelasan soal pengaturan pencairan manfaat JHT, baik bagi pekerja/buruh yang mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, maupun terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau berhenti bekerja.

Lihat juga: #Panduan Tata Cara Membuat Kartu BPJS

Revisi terhadap peraturan yang telah ada dilakukan guna mengakomodir aspirasi para pekerja yang merasa perlu untuk mencairkan JHT jika di PHK oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Namun dengan catatan, jika pemberian manfaat JHT ini hanya dapat dilakukan terhitung satu (1) bulan setelah pekerja tersebut terkena PHK atau penghentian kerja sepihak.

Itu substansi paling mendasar dari PP 60/2015 yang merupakan PP revisi PP 46/2015,” kata M Hanif yang dikutip dari situs antaranews.com.

Sedangkan bagi para pekerja yang ingin melakukan pencairan JHT, maka hal tersebut juga disebutkan dalam Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 yang mengatur tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Adapun persyaratan serta tata cara melakukan pencairan dana JHT adalah sebagai berikut.

Persyaratan Umum Pencairan Dana JHT

1. Pekerja Mengundurkan Diri
Adapun syarat bagi pekerja yang mengundurkan diri, yang pertama adalah peserta wajib melampirkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan yang asli, melampirkan foto kopi KTP yang masih berlaku, Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku, surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan tempat dimana peserta bekerja dan buku tabungan asli dan foto kopi halaman depan (bagi yang ingin di transfer via bank). Namun jika ingin dilakukan secara tunai, maka buku tabungan tidak perlu disertakan.

2. Pekerja Terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Pekerja wajib melampirkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan yang asli, foto kopi KTP, Kartu Keluarga (KK) serta bukti persetujuan bersama yang telah teregistrasi di pengadilan hubungan industrial atau telah mendapatkan penetapan dari pengadilan hubungan industrial ditempat bersangkutan pernah bekerja. Buku tabungan asli dan foto kopi halaman depan (jika dana ingin ditransfer via bank). Namun jika ingin dilakukan secara tunai, maka buku tabungan tidak perlu disertakan.

3. Pekerja Pindah Kewarganegaraan
Bagi pekerja yang meninggalkan Indonesia untuk selama-selamanya, maka dana JHT dapat dicairkan secara tunai. Syarat yang diwajibkan diantaranya surat keterangan pindah kerja ke luar negeri atau keterangan tidak lagi bekerja di Indonesia, foto kopi visa bagi WNI dan foto kopi paspor yang masih berlaku.

Bagi para pekerja yang ingin melakukan pencairan dana JHT, maka bisa langsung datang ke seluruh Kantor BPJS (tidak harus sesuai dengan lokasi dimana kantor didaftarkan), kemudian mengisi formulir Permintaan Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) dan formulir Checklist Pengajuan Klaim JHT untuk kemudian dilampirkan bersama dengan dokumen persyaratan yang telah disebutkan sebelumnya.

RS232 CONDUCTIVITY / TDS METERS 830

Rp (hubungi cs)
Detail
Order Sekarang » SMS : 021 - 29433824
ketik : Kode - Nama barang - Nama dan alamat pengiriman
KodeRS232 CONDUCTIVITY / TDS METERS 8301 / 8302 / 8303 AT A GLANCE
Nama BarangRS232 CONDUCTIVITY / TDS METERS 8301 / 8302 / 8303 AT A GLANCE
Harga Rp (hubungi cs)
Lihat Detail »

Indoor and Outdoor Thermohygrometer

Rp 350000
Detail
Order Sekarang » SMS : 021 - 29433824
ketik : Kode - Nama barang - Nama dan alamat pengiriman
Nama BarangIndoor and Outdoor Thermohygrometer SANFIX TH-308A
Harga Rp 350000
Lihat Detail »

ProMark 120

Rp (hubungi cs)
Detail
Order Sekarang » SMS : 021 - 29433824
ketik : Kode - Nama barang - Nama dan alamat pengiriman
KodeProMark 120
Nama BarangProMark 120
Harga Rp (hubungi cs)
Lihat Detail »

Total Station Spectra Focus 6 5"

Rp (hubungi cs)
Detail
Order Sekarang » SMS : 021 - 29433824
ketik : Kode - Nama barang - Nama dan alamat pengiriman
KodeTotal Station Spectra Focus 6 5
Nama BarangTotal Station Spectra Focus 6 5″
Harga Rp (hubungi cs)
Lihat Detail »

Thermocouple Thermometer BG22

Rp (hubungi cs)
Detail
Order Sekarang » SMS : 021 - 29433824
ketik : Kode - Nama barang - Nama dan alamat pengiriman
KodeThermocouple Thermometer BG22
Nama BarangThermocouple Thermometer BG22
Harga Rp (hubungi cs)
Lihat Detail »

PORTABLE DISSOLVED OXYGEN METER AMT

Rp (hubungi cs)
Detail
Order Sekarang » SMS : 021 - 29433824
ketik : Kode - Nama barang - Nama dan alamat pengiriman
KodePORTABLE DISSOLVED OXYGEN METER AMT08
Nama BarangPORTABLE DISSOLVED OXYGEN METER AMT08
Harga Rp (hubungi cs)
Lihat Detail »

MobileMapper 100

Rp (hubungi cs)
Detail
Order Sekarang » SMS : 021 - 29433824
ketik : Kode - Nama barang - Nama dan alamat pengiriman
KodeMobileMapper 100
Nama BarangMobileMapper 100
Harga Rp (hubungi cs)
Lihat Detail »

Kestrel 4000 Weather Meter

Rp (hubungi cs)
Detail
Order Sekarang » SMS : 021 - 29433824
ketik : Kode - Nama barang - Nama dan alamat pengiriman
KodeKestrel 4000 Weather Meter
Nama BarangKestrel 4000 Weather Meter
Harga Rp (hubungi cs)
Lihat Detail »

Testimoni

Isi Testimoni →

Ekspedisi

Logo-Mex jne

Rekening Bank

SUNARTI, 5875023435
SUNARTI, 1180004362769
SUNARTI, 0018405827
SUNARTI, 012001070040501

Print & Download Katalog

021 - 29433824

Pin BB : 5BBCD703

Customer service 1